Makna Keadilan
Makna adil dan keadilan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
Adil
:
1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu --; 2
berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak
sewenang-wenang
Keadilan : keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Keadilan : keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Sedangkan menurut beberapa tokoh
keadilan adalah :
1. Keadilan
menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
2. Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama
karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain.
John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga
3. Menurut
W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil
4. Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
Macam-macam
keadilan :
·
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
·
Keadilan
distributive
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10
tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
·
Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Contohnya dr. Sukartono dipanggil seorang pasien,
Yanti namanya. Sebagai seorang dokter manjalankan tugasnya dengan baik.
Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka
berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling
mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
·
Kejujuran
Jujur artinya apa yang ada dihati
sama dengan apa yang kita bicarakan atau kita lakukan. Contohnya saat kita
melakukan kesalahan, sikap yang jujur adalah mengakui kesalahan kita bukannya
malah menutupi dengan kebohongan.
·
Kecurangan
Kecurangan artinya tidak jujur atau
bisa dikatakan bahwa curang adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang
seharusnya dilakukan, curang dapat membuat kita menjadi dijauhi orang atau
tidak dipercaya lagi. Contohnya mencuri, saat seseorang mencuri maka dia tidak
dipercayai lagi oleh orang-orang
·
Pemulihan
nama baik
Nama baik adalah orang yang memiliki
kelakuan baik, misal si A adalah orang
yang mempunyai nama baik karena beliau adalah orang yang disegani dan dihormati
oleh masyarakat. Namun ketika dia berbuat kesalahan yang membuat namanya
menjadi jelek di masyarakat, beliau harus meminta maaf dan bertobat serta
dibuktikan dengan perbuatan dan tingkah lakunya.
·
Pembalasan
Pembalasan
bisa diartikan sebagai reaksi atas perbuatan seseorang terhadap kita, pembalasan
bisa berbentuk kebaikan atau juga bisa berbentuk keburukan tergantung apa yang
dilakukan. Contohnya seseorang yang berbuat baik misalnya menolong seorang
nenek yang hendak menyebrang jalan, lalu dia mendapatkan balasan yang baik juga
mungkin tidak pada saat itu juga tetapi pada suatu saat nanti.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar