Total Tayangan Halaman

Senin, 18 November 2013

Plagiat dan lembaga badan hukum



PLAGIAT DAN LEMBAGA BADAN HUKUM
Plagiat dan lembaga badan hukum mempunyai kaitan yang kuat. Jika di tulisan saya sebelumnya membahas tentang plagiarisme, maka ditulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang plagiat dan lembaga badan hukumnya atau sanksi hukum bagi sang plagiat
Plagiator adalah sebutan buat orang yang ngelakuin plagiarisme, nah plagiarisme itu sendiri menjiplak karya atau pendapat seseorang tapi tidak mencantumkan sumbernya. Ini pastinya merugikan orang yang udah susah payah bikin karya tersebut. Oleh karena itu orang yang melakukan plagiarisme perlu mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut juga sudah diatur di hukum Indonesia.
Walaupun kita udah tau kalau melakukan plagiarisme itu akan dapat sanksi, masih banyak juga loh yang melakukan hal itu, termasuk seorang dosen di salah satu universitas, beliau menjiplak hasil skripsi mahasiswa bimbingannya supaya bisa naik jabatan. Bukan cuma di bidang pendidikan aja yang bisa terjadi plagiarisme tapi juga di bidang karya seni, kalau yang satu ini sih sudah biasa ditemui, bahkan kita juga pasti pernah jadi orang yang mengonsumsi hasil plagiarisme tersebut. Contohnya saja DVD bajakan yang banyak sekali kita temui dengan mudah.
Nah berikut ini adalah sanksi-sanksi buat seorang plagiator yang berstatus mahasiswa dan dosen :
·       Kalau karya ilmiah yang dibuat seorang mahasiswa buat syarat kelulusannya dan mendapatkan gelar, maka gelarnya akan dicabut (pasal 25 ayat 2 UU Sisdiknas).
·       Selain itu jika terbukti hasil karyanya adalah plagiarisme akan dikenakan denda 200 juta rupiah atau penjara selama 2 tahun (pasal 70 UU sisdiknas)
·       Jika mahasiswa yang sudah lulus tapi terbukti hasil tulisannya adalah plagiarisme, maka sanksinya adalah pembatasan ijazah (pasal 12 ayat 1 huruf g Permendiknas 17/2010 )
·       Diberhentikannya mahasiswa dan dosen tersebut secara tidak hormat.
Sedangkan sanksi bagi plagiat yang menjiplak karya seni orang lain adalah sebagai berikut :
·       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat satu (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
·       Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pdana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah (Pasal 72 undang undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta).
Oh iya kalau tentang DVD bajakan, menurut  Kepala Subbidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, akan ada pasal buat orang yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan.
“Orang yang terbukti membeli dan memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan pidana denda sepuluh kali lipat harga resmi dari CD atau DVD tersebut,” tutur Salmon



AJRIN SYARAFINA
10512529
2PA01


Sumber tulisan :