PLAGIAT DAN LEMBAGA BADAN HUKUM
Plagiat
dan lembaga badan hukum mempunyai kaitan yang kuat. Jika di tulisan saya
sebelumnya membahas tentang plagiarisme, maka ditulisan saya kali ini, saya
akan membahas tentang plagiat dan lembaga badan hukumnya atau sanksi hukum bagi
sang plagiat
Plagiator
adalah sebutan buat orang yang ngelakuin plagiarisme, nah plagiarisme itu
sendiri menjiplak karya atau pendapat seseorang tapi tidak mencantumkan
sumbernya. Ini pastinya merugikan orang yang udah susah payah bikin karya
tersebut. Oleh karena itu orang yang melakukan plagiarisme perlu mendapatkan
sanksi. Sanksi tersebut juga sudah diatur di hukum Indonesia.
Walaupun
kita udah tau kalau melakukan plagiarisme itu akan dapat sanksi, masih banyak
juga loh yang melakukan hal itu, termasuk seorang dosen di salah satu
universitas, beliau menjiplak hasil skripsi mahasiswa bimbingannya supaya bisa
naik jabatan. Bukan cuma di bidang pendidikan aja yang bisa terjadi plagiarisme
tapi juga di bidang karya seni, kalau yang satu ini sih sudah biasa ditemui,
bahkan kita juga pasti pernah jadi orang yang mengonsumsi hasil plagiarisme
tersebut. Contohnya saja DVD bajakan yang banyak sekali kita temui dengan
mudah.
Nah
berikut ini adalah sanksi-sanksi buat seorang plagiator yang berstatus
mahasiswa dan dosen :
·
Kalau
karya ilmiah yang dibuat seorang mahasiswa buat syarat kelulusannya dan
mendapatkan gelar, maka gelarnya akan dicabut (pasal 25 ayat 2 UU Sisdiknas).
·
Selain
itu jika terbukti hasil karyanya adalah plagiarisme akan dikenakan denda 200
juta rupiah atau penjara selama 2 tahun (pasal 70 UU sisdiknas)
·
Jika
mahasiswa yang sudah lulus tapi terbukti hasil tulisannya adalah plagiarisme,
maka sanksinya adalah pembatasan ijazah (pasal 12 ayat 1 huruf g Permendiknas
17/2010 )
·
Diberhentikannya
mahasiswa dan dosen tersebut secara tidak hormat.
Sedangkan sanksi bagi plagiat yang
menjiplak karya seni orang lain adalah sebagai berikut :
·
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing masing paling singkat satu (1) bulan penjara dan denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling
lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
· Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pdana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus
juta rupiah (Pasal 72 undang undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta).
Oh iya kalau tentang DVD bajakan,
menurut Kepala Subbidang Pengaduan dan
Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, akan
ada pasal buat orang yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan.
“Orang yang terbukti membeli dan
memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan pidana denda sepuluh kali lipat
harga resmi dari CD atau DVD tersebut,” tutur Salmon
AJRIN SYARAFINA
10512529
2PA01
Sumber tulisan :