Total Tayangan Halaman

Senin, 28 Oktober 2013

plagiarisme


Plagiarisme
            Plagiarisme menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tindakan dan penggunaan hasil karya orang lain yang diakui sebagai hasil karya sendiri, tanpa memberikan pengakuan kepada penciptanya yang asli. Di Indonesia sendiri plagiarisme sudah tidak asing lagi, banyak sekali orang-orang disekitar kita yang melakukan plagiarisme ini.
Jenis-jenis plagiarisme secara umum dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
1.     Menjiplak pendapat orang lain tanpa memasukkan nama pengarang aslinya dalam sebuah tulisan
2.     mengutip pendapat orang lain dengan tidak memparafrasekan dulu kalimatnya
3.     mencontek, copy paste, dan pemalsuan data

            Di Indonesia contoh plagiarisme yang sangat mudah ditemukan adalah beredarnya dvd bajakan. Tentu saja dvd bajakan sudah tidak asing lagi kan buat kita ? hampir semua orang pernah membeli dvd bajakan itu, baik berupa film ataupun lagu-lagu, penjualnya juga dengan sangat mudah kita temukan dimana-mana. Kenapa dvd bajakan bisa dibilangan plagiarisme ? jawabannya adalah karena mereka sudah menjiplak dan merekam ulang film dan lagu tersebut dan mereka menjual kembali dengan harga yang murah kalau dibandingkan dengan harga aslinya dan hal ini pastinya merugikan perusahan-perusahaan yang sudah membuat karya-karya ini. Coba saja bayangkan jika kita mempunyai suatu karya lalu orang lain dengan mudahnya menjiplak karya kita itu.
             Bukan hanya pembajak dvd saja yang melakukan plagiarisme tapi yang membuat saya cukup kaget adalah seorang dosen dan guru besar pun bisa melakukan plagiarimse, ini sungguh sangat memalukan karena seorang dosen dan guru besar harusnya bisa dijadikan contoh untuk para mahasiswanya. Menurut informasi yang saya dapat dosen tersebut melakukan penjiplakan terhadap karya skripsi mahasiswa bimbingannya untuk kenaikan jabatannya.
            Plagiarimse termasuk dalam tindakan hukum pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Hukumannya juga tidak main-main yaitu dalam  Pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang  Sistem Pendidikan Nasional dikatakan kalau penulisan ilmiah yang ditulis untuk mendapatkan gelar sarjana dan semacamnya terbukti hasil jiplakan maka gelar sarjananya tersebut akan dicabut. Didalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 menempatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta sebagai tindak pidana biasa, bukan delik aduan (Yuliati, 2004).





Sumber :








Sabtu, 05 Oktober 2013

psikologi dan teknologi internet


Soundcloud
               Internet sudah tidak asing lagi buat kita, apalagi buat mahasiswa seperti kita pasti sering menggunakan internet. Internet itu sendiri adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket. Di internet banyak sekali situs atau web yang bisa kita kunjungi salah satunya adalah soundcloud. Apa sih itu sondcloud ?
            Soundcloud itu salah satu situs buat mempublikasikan, mengupload, mendownload lagu-lagu yang kita buat atau kita cover. Di soundcloud itu sendiri kita bisa saling follow kayak di twitter, kita juga bisa tahu berapa kali lagu kita di putar, berapa kali lagu kita di download dan ada juga fasilitas comment dan like seperti di facebook. Bukan cuma lagu-lagu yang bisa kita upload tapi juga bisa berupa curhatan, puisi dan lain-lain.
            Cara membuat soundcloud itu sendiri sangat gampang, pertama buka situs www.souncloud.com lalu sign up atau bisa juga log in with facebook account, jadi kalo kita belum punya akun soundcloud tapi sudah punya akun facebook, kita bisa login lewat akun facebook kita. Nah, kalau kita udah login kita akan masuk ke dashboard, disini kita bisa merekam dan mengupload lagu kita, kita juga bisa follow orang-orang yang punya akun soundcloud. Kalau menu tracks itu bisa dibilang kayak home kalau di facebook, jadi kita bisa dengerin lagu yang baru di upload dan juga yang sekarang lagi banyak di dengerin. Kalau mau dengerin lagunya kita tinggal klik tombol play dan ada juga tombol share kalau kita mau nge-share lagu itu ke blog, facebook, twitter, atau website lainnya.
            Sejarah souncloud itu pertama didirikan pada tahun 2007 di Berlin, Jerman. Namun baru diluncurkan pada Oktober 2008. Kantor pusatnya juga terletak di Berlin, Jerman dan pendirinya adalah Alexander Ljung dan Eric Wahlforss. Tokoh utama dibalik souncloud itu sendiri ada Alexander Ljung (Founder & CEO), Eric Wahlforss (Founder & CTO), Dave Haynes (VP Business Development), David Noël (Evangelist & Community Manager).






Sumber  :

Ajrin Syarafina
10512529
2PA01