Plagiarisme
Plagiarisme menurut KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tindakan dan penggunaan hasil karya orang
lain yang diakui sebagai hasil karya sendiri, tanpa memberikan pengakuan kepada
penciptanya yang asli. Di Indonesia sendiri plagiarisme sudah
tidak asing lagi, banyak sekali orang-orang disekitar kita yang melakukan
plagiarisme ini.
Jenis-jenis
plagiarisme secara umum dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Menjiplak pendapat orang lain
tanpa memasukkan nama pengarang aslinya dalam sebuah tulisan
2.
mengutip pendapat orang lain
dengan tidak memparafrasekan dulu kalimatnya
3.
mencontek, copy paste, dan
pemalsuan data
Di
Indonesia contoh plagiarisme yang sangat mudah ditemukan adalah beredarnya dvd
bajakan. Tentu saja dvd bajakan sudah tidak asing lagi kan buat kita ? hampir
semua orang pernah membeli dvd bajakan itu, baik berupa film ataupun lagu-lagu,
penjualnya juga dengan sangat mudah kita temukan dimana-mana. Kenapa dvd
bajakan bisa dibilangan plagiarisme ? jawabannya adalah karena mereka sudah
menjiplak dan merekam ulang film dan lagu tersebut dan mereka menjual kembali
dengan harga yang murah kalau dibandingkan dengan harga aslinya dan hal ini
pastinya merugikan perusahan-perusahaan yang sudah membuat karya-karya ini.
Coba saja bayangkan jika kita mempunyai suatu karya lalu orang lain dengan
mudahnya menjiplak karya kita itu.
Bukan hanya pembajak dvd saja yang melakukan
plagiarisme tapi yang membuat saya cukup kaget adalah seorang dosen dan guru
besar pun bisa melakukan plagiarimse, ini sungguh sangat memalukan karena
seorang dosen dan guru besar harusnya bisa dijadikan contoh untuk para
mahasiswanya. Menurut informasi yang saya dapat dosen tersebut melakukan
penjiplakan terhadap karya skripsi mahasiswa bimbingannya untuk kenaikan
jabatannya.
Plagiarimse
termasuk dalam tindakan hukum pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Hukumannya
juga tidak main-main yaitu dalam Pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun
2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional dikatakan kalau penulisan ilmiah yang ditulis untuk mendapatkan gelar
sarjana dan semacamnya terbukti hasil jiplakan maka gelar sarjananya tersebut
akan dicabut. Didalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 menempatkan
pelanggaran terhadap Hak Cipta sebagai tindak pidana biasa,
bukan delik aduan (Yuliati, 2004).
Sumber :