Total Tayangan Halaman

Senin, 18 November 2013

Plagiat dan lembaga badan hukum



PLAGIAT DAN LEMBAGA BADAN HUKUM
Plagiat dan lembaga badan hukum mempunyai kaitan yang kuat. Jika di tulisan saya sebelumnya membahas tentang plagiarisme, maka ditulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang plagiat dan lembaga badan hukumnya atau sanksi hukum bagi sang plagiat
Plagiator adalah sebutan buat orang yang ngelakuin plagiarisme, nah plagiarisme itu sendiri menjiplak karya atau pendapat seseorang tapi tidak mencantumkan sumbernya. Ini pastinya merugikan orang yang udah susah payah bikin karya tersebut. Oleh karena itu orang yang melakukan plagiarisme perlu mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut juga sudah diatur di hukum Indonesia.
Walaupun kita udah tau kalau melakukan plagiarisme itu akan dapat sanksi, masih banyak juga loh yang melakukan hal itu, termasuk seorang dosen di salah satu universitas, beliau menjiplak hasil skripsi mahasiswa bimbingannya supaya bisa naik jabatan. Bukan cuma di bidang pendidikan aja yang bisa terjadi plagiarisme tapi juga di bidang karya seni, kalau yang satu ini sih sudah biasa ditemui, bahkan kita juga pasti pernah jadi orang yang mengonsumsi hasil plagiarisme tersebut. Contohnya saja DVD bajakan yang banyak sekali kita temui dengan mudah.
Nah berikut ini adalah sanksi-sanksi buat seorang plagiator yang berstatus mahasiswa dan dosen :
·       Kalau karya ilmiah yang dibuat seorang mahasiswa buat syarat kelulusannya dan mendapatkan gelar, maka gelarnya akan dicabut (pasal 25 ayat 2 UU Sisdiknas).
·       Selain itu jika terbukti hasil karyanya adalah plagiarisme akan dikenakan denda 200 juta rupiah atau penjara selama 2 tahun (pasal 70 UU sisdiknas)
·       Jika mahasiswa yang sudah lulus tapi terbukti hasil tulisannya adalah plagiarisme, maka sanksinya adalah pembatasan ijazah (pasal 12 ayat 1 huruf g Permendiknas 17/2010 )
·       Diberhentikannya mahasiswa dan dosen tersebut secara tidak hormat.
Sedangkan sanksi bagi plagiat yang menjiplak karya seni orang lain adalah sebagai berikut :
·       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat satu (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
·       Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pdana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah (Pasal 72 undang undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta).
Oh iya kalau tentang DVD bajakan, menurut  Kepala Subbidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, akan ada pasal buat orang yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan.
“Orang yang terbukti membeli dan memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan pidana denda sepuluh kali lipat harga resmi dari CD atau DVD tersebut,” tutur Salmon



AJRIN SYARAFINA
10512529
2PA01


Sumber tulisan :


Senin, 28 Oktober 2013

plagiarisme


Plagiarisme
            Plagiarisme menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tindakan dan penggunaan hasil karya orang lain yang diakui sebagai hasil karya sendiri, tanpa memberikan pengakuan kepada penciptanya yang asli. Di Indonesia sendiri plagiarisme sudah tidak asing lagi, banyak sekali orang-orang disekitar kita yang melakukan plagiarisme ini.
Jenis-jenis plagiarisme secara umum dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
1.     Menjiplak pendapat orang lain tanpa memasukkan nama pengarang aslinya dalam sebuah tulisan
2.     mengutip pendapat orang lain dengan tidak memparafrasekan dulu kalimatnya
3.     mencontek, copy paste, dan pemalsuan data

            Di Indonesia contoh plagiarisme yang sangat mudah ditemukan adalah beredarnya dvd bajakan. Tentu saja dvd bajakan sudah tidak asing lagi kan buat kita ? hampir semua orang pernah membeli dvd bajakan itu, baik berupa film ataupun lagu-lagu, penjualnya juga dengan sangat mudah kita temukan dimana-mana. Kenapa dvd bajakan bisa dibilangan plagiarisme ? jawabannya adalah karena mereka sudah menjiplak dan merekam ulang film dan lagu tersebut dan mereka menjual kembali dengan harga yang murah kalau dibandingkan dengan harga aslinya dan hal ini pastinya merugikan perusahan-perusahaan yang sudah membuat karya-karya ini. Coba saja bayangkan jika kita mempunyai suatu karya lalu orang lain dengan mudahnya menjiplak karya kita itu.
             Bukan hanya pembajak dvd saja yang melakukan plagiarisme tapi yang membuat saya cukup kaget adalah seorang dosen dan guru besar pun bisa melakukan plagiarimse, ini sungguh sangat memalukan karena seorang dosen dan guru besar harusnya bisa dijadikan contoh untuk para mahasiswanya. Menurut informasi yang saya dapat dosen tersebut melakukan penjiplakan terhadap karya skripsi mahasiswa bimbingannya untuk kenaikan jabatannya.
            Plagiarimse termasuk dalam tindakan hukum pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Hukumannya juga tidak main-main yaitu dalam  Pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang  Sistem Pendidikan Nasional dikatakan kalau penulisan ilmiah yang ditulis untuk mendapatkan gelar sarjana dan semacamnya terbukti hasil jiplakan maka gelar sarjananya tersebut akan dicabut. Didalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 menempatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta sebagai tindak pidana biasa, bukan delik aduan (Yuliati, 2004).





Sumber :








Sabtu, 05 Oktober 2013

psikologi dan teknologi internet


Soundcloud
               Internet sudah tidak asing lagi buat kita, apalagi buat mahasiswa seperti kita pasti sering menggunakan internet. Internet itu sendiri adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket. Di internet banyak sekali situs atau web yang bisa kita kunjungi salah satunya adalah soundcloud. Apa sih itu sondcloud ?
            Soundcloud itu salah satu situs buat mempublikasikan, mengupload, mendownload lagu-lagu yang kita buat atau kita cover. Di soundcloud itu sendiri kita bisa saling follow kayak di twitter, kita juga bisa tahu berapa kali lagu kita di putar, berapa kali lagu kita di download dan ada juga fasilitas comment dan like seperti di facebook. Bukan cuma lagu-lagu yang bisa kita upload tapi juga bisa berupa curhatan, puisi dan lain-lain.
            Cara membuat soundcloud itu sendiri sangat gampang, pertama buka situs www.souncloud.com lalu sign up atau bisa juga log in with facebook account, jadi kalo kita belum punya akun soundcloud tapi sudah punya akun facebook, kita bisa login lewat akun facebook kita. Nah, kalau kita udah login kita akan masuk ke dashboard, disini kita bisa merekam dan mengupload lagu kita, kita juga bisa follow orang-orang yang punya akun soundcloud. Kalau menu tracks itu bisa dibilang kayak home kalau di facebook, jadi kita bisa dengerin lagu yang baru di upload dan juga yang sekarang lagi banyak di dengerin. Kalau mau dengerin lagunya kita tinggal klik tombol play dan ada juga tombol share kalau kita mau nge-share lagu itu ke blog, facebook, twitter, atau website lainnya.
            Sejarah souncloud itu pertama didirikan pada tahun 2007 di Berlin, Jerman. Namun baru diluncurkan pada Oktober 2008. Kantor pusatnya juga terletak di Berlin, Jerman dan pendirinya adalah Alexander Ljung dan Eric Wahlforss. Tokoh utama dibalik souncloud itu sendiri ada Alexander Ljung (Founder & CEO), Eric Wahlforss (Founder & CTO), Dave Haynes (VP Business Development), David Noël (Evangelist & Community Manager).






Sumber  :

Ajrin Syarafina
10512529
2PA01

Jumat, 28 Juni 2013

logika

1.     [(pÊŒq)vr]Ó¨r

p
Q
r
p ÊŒq
(pÊŒq)vr
[(pÊŒq)vr]↔r
[(pÊŒq)vr]Ó¨r
T
T
T
T
T
T
F
T
T
F
T
T
F
T
T
F
T
F
T
T
F
T
F
F
F
F
T
F
F
T
T
F
T
T
F
F
T
F
F
F
T
F
F
F
T
F
T
T
F
F
F
F
F
F
T
F

 
2. Dalam sebuah pulau terpencil hanya hidup 2 jenis manusia. Jenis pertama adalah kaum ksatria yang selalu mengatakan kebenaran dan jenis kedua adalah kaum penjahat yang selalu mengatakan kebohongan. Suatu hari , anda mengunjungi pulau tersebut dan berbicara dengan 2 orang penduduknya (X dan Y).
X berkata : “Y adalah seorang ksatria”
Y berkata : “X dan Y memiliki jenis yang berlawanan
Jenis apakah X dan Y ?
Jawaban : Jika X adalah ksatria maka Y juga merupakan ksatria karena seorang ksatria selalu mengatakan kebenaran. Tetapi ini tidak mungkin karena pernyataan Y yang mengatakan bahwa mereka memiliki jenis yang berlawanan, jadi X pasti seorang penjahat. Dan jika X adalah seorang penjahat  maka Y juga merupakan seorang penjahat karena penjahat selalu mengatakan kebohongan hal ini diperkuat dengan pernyataan X yang mengatakan bahwa Y adalah seorang ksatria. Jadi kesimpulannya adalah X dan Y sama-sama penjahat.

Ajrin Syarafina
10512529
1PA02